LSM TIKAM Desak Dindikbud Banten Batalkan 68 Paket Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung yang Gunakan Metode E-katalog / E-Purchasing

    LSM TIKAM Desak Dindikbud Banten Batalkan 68 Paket Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung yang Gunakan Metode E-katalog / E-Purchasing

    Serang - Suarakan aspirasi dalam melaksanakan wujud peran masyarakat fungsi social control dan melaksanakan wujud kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) mengeluarkan pikiran dalam Aksi unjuk rasa di Dindikbud Banten, Senin (18/9).

    Tb Rizki selsku korlap aksi mengatakan bahwa aksi tersebut karena Dindikbud Banten menyalahi ketentuan dan peraturan dalam proses pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi dengan cara menggunekan E-katalog / E-Purchasing.

    "Menurut Perka LKPP No 9 Tahun 2021 dan SK Ka. LKPP No 122 Tahun 2022, eKatalog Kontruksi menggunakan fitur Competitive Catalogue.Dan fitur ini belum terpasang di aplikasi SPSE.Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi menggunakan metode E-katalog / E-Purchasing, " katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 ini. Menurut data di LPSE LKKP , di LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan LPSE Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten untuk pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi tidak di lakukan dengan metode E-katalog / E-Purchasing masih melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan paket Kontruksi dengan metode TENDER.

    "Menurut kami bahwa proses pemilihan dengan metode E-katalog / E-Purchasing memudahkan untuk melakukan kecurangan dan tidak mencerminkan keadilan terhadap pelaku usaha khususnya di Provinsi Banten yang belum lama ini Pj Gubernur Banten mengharuskan menggunakan metode E-katalog / E-Purchasing.

    Kami menduga bahwa pembuatan Etalase Serta Syarat Lainya di buat Bersama oleh Dinas Pendidikan Bersama-sama degan pihak ketiga / PENGANTIN dari paket pekerjaan tersebut, " ucapnya. 

    Adapun tuntutan aksi tersebut yaitu.

    1. Meminta hentikan proses pemilihan dengan metode E-katalog / E - Purchasing yang menjadi kedok atau benteng KKN oleh Dinas-Dinas....!!! (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten. 

    2. Mendesak Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan pembatalan kontrak pada 68 paket tersebut yang menyalahi ketentuan yang berlaku.

    3. Memberikan jawaban secara tertulis secara rinci dan transparan proses pemilihan 68 (enam puluh delapan) paket pembangunan dan rehabilitasi yang telah di laksanakan melelui metode E-katalog / E-Purchasing di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

    "Bila tuntutan kami tidak diindahkan maka , maka PJ Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Provinsi Banten untuk segera Mengundurkan diri dari Tanah Jawara, " tandasnya. 

    pemprov banten lsm tikam
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator...

    Artikel Berikutnya

    ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peringati HUT Humas ke-73, Polresta Bandara Soetta Gelar Donor Darah Secara Serentak
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
    AKSI HEROIK Polisi di Tangerang Tangan Sampai Terluka, Gagalkan Pencurian Modus Ganjal ATM
    Lantunan Hadroh Tim Marawis Lapas Cilegon Bawa Suasana Khidmat Maulid Nabi di Kanwil Kemenkumham Banten
    Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob Polda Banten Tahun 2024
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Raih Juara 2 di PON XXI Aceh - Sumut, Atlet Cabor Arung Jeram PON XXI Aceh - Sumut Harumkan Brimob Banten
    Aleric Pembalap Gokart Cilik Asal Banten Naik Podium di Kejurnas Eshark Rok Cup Indonesia 2023
    Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob Polda Banten Tahun 2024
    Lantunan Hadroh Tim Marawis Lapas Cilegon Bawa Suasana Khidmat Maulid Nabi di Kanwil Kemenkumham Banten
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Raih Juara 2 di PON XXI Aceh - Sumut, Atlet Cabor Arung Jeram PON XXI Aceh - Sumut Harumkan Brimob Banten
    Buruh Kota Serang Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
    Masifkan Patroli KRYD, Personel Brimob Banten Berikan Rasa Aman Untuk Masyarakat di wilayah Hukum Polresta Serang Kota
    Gugur Saat Jalani Operasi Ketupat Maung 2024, Polda Banten Kehilangan Satu Putra Terbaik Bangsa 
    Persoalan Hak Pengelolaan Lahan : PELINDO Regional 2 Banten Sinergi Bersama KADIN Banten 
    Dalam Rangka HUT Humas Polri ke -72, Bidhumas Polda Banten Tanam 2500 Pohon
    Masa Bakti Arief-Sachrudin Berakhir, Nurdin Resmi Dilantik Menjadi PJ Walikota Tangerang

    Ikuti Kami