Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

    Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

    JAKARTA - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengedaran uang dolar palsu pecahan $100. 

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan 8 tersangka ditangkap di TKP 1 berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A. 

    "Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru,
    Jakarta Selatan, " sebut Aulia didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023). 

    Menurut Dirreskrimsus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD. 

    "Menindaklanjuti hal tersebut, maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon 
    pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta - Rp100 juta, " tutur Aulia. 

    Dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi. 

    Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahim Mengaji Bersama Syekh Sayed...

    Artikel Berikutnya

    Upcsales Living : Pisau Jepang Makin di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Hapus Denda Pajak, Bapenda Banten Optimalisasi Pendapatan Daerah
    Sofwan Taufik, Lakukan Ekspansi Usaha Laundry Kiloan Menjadi Industrial Laundry Service Dengan Teknologi Modern dan Komputerisasi
    Bamsoet: KIM Harus Miliki Sinergi Positif Sebagai Sumber Daya Pembangunan Demi Manfaat Hidup Masyarakat
    Kunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jl. Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil
    DPC MOI Kota Serang Gelar Donor Darah, Balad Jabur : Kami Tidak Ingin Tertinggal Dalam Hal Kebaikan
    Raih Juara 2 di PON XXI Aceh - Sumut, Atlet Cabor Arung Jeram PON XXI Aceh - Sumut Harumkan Brimob Banten
    Lantunan Hadroh Tim Marawis Lapas Cilegon Bawa Suasana Khidmat Maulid Nabi di Kanwil Kemenkumham Banten
    Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob Polda Banten Tahun 2024
    Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Kafilah Provinsi Banten, Target Juara Umum
    Hari Tata Ruang, Menteri Nusron Tekankan Penyelesaian One Map Policy dan One Spatial Planning Policy untuk Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
    Masifkan Patroli KRYD, Personel Brimob Banten Berikan Rasa Aman Untuk Masyarakat di wilayah Hukum Polresta Serang Kota
    Gugur Saat Jalani Operasi Ketupat Maung 2024, Polda Banten Kehilangan Satu Putra Terbaik Bangsa 
    Dalam Rangka HUT Humas Polri ke -72, Bidhumas Polda Banten Tanam 2500 Pohon
    Persoalan Hak Pengelolaan Lahan : PELINDO Regional 2 Banten Sinergi Bersama KADIN Banten 
    Masa Bakti Arief-Sachrudin Berakhir, Nurdin Resmi Dilantik Menjadi PJ Walikota Tangerang

    Ikuti Kami